Seksi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Seksi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kegiatan belajar-mengajar dan memfasilitasi komunikasi di antara siswa dan staf sekolah. Mereka melaksanakan kegiatan yang meliputi pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur teknologi, pelatihan siswa dan guru dalam pemanfaatan TIK, serta mendokumentasikan kegiatan dan menyebarkan informasi melalui media digital. Seksi ini berperan dalam memanfaatkan TIK sebagai alat kreativitas dan inovasi, serta menjaga keamanan dan etika penggunaan teknologi di sekolah.

1. Ketua Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) (Seksi IX):

  • Anggota: Amelia Hasanah
  • Tugas:
    • Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
    • Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi.
  • Proker:
    • Mengadakan pelatihan penggunaan perangkat lunak dan aplikasi TIK bagi siswa dan guru.
    • Mengorganisir kegiatan kreativitas dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi.
    • Mengkoordinasikan dokumentasi dan kegiatan humas melalui media sosial atau situs web sekolah.

2. Wakil Ketua Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) (Seksi IX):

  • Anggota: Bintang Prameswara Efendi
  • Tugas:
    • Membantu Ketua Seksi dalam melaksanakan tugas-tugas terkait teknologi informasi dan komunikasi.
  • Proker:
    • Mendukung Ketua Seksi dalam mengadakan pelatihan penggunaan teknologi informasi bagi siswa dan guru.
    • Mengkoordinasikan kegiatan kreativitas dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi.
    • Membantu dalam dokumentasi dan kegiatan humas melalui media sosial atau situs web sekolah.

3. Urusan Kreasi dan Inovasi TIK (Seksi IX):

  • Anggota: Metamichelle Tabitha Listiarini Sembiring
  • Tugas:
    • Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi.
  • Proker:
    • Mengadakan kegiatan pengembangan aplikasi atau perangkat lunak inovatif.
    • Mengorganisir kompetisi atau lomba kreativitas TIK.
    • Mendorong siswa untuk mengembangkan proyek-proyek kreatif dengan memanfaatkan teknologi.

4. Urusan Dokumentasi / Humas (Seksi IX):

  • Anggota: Fathi Izzudien Al Bustomi
  • Tugas:
    • Melaksanakan dokumentasi dan kegiatan humas melalui media sosial atau situs web sekolah.
  • Proker:
    • Mengelola media sosial dan situs web sekolah untuk mempublikasikan kegiatan dan prestasi siswa.
    • Mengadakan pelatihan atau workshop tentang keamanan dan etika penggunaan media sosial.
    • Mendokumentasikan berbagai kegiatan sekolah melalui foto, video, atau tulisan.