Komisi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Komisi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kegiatan belajar-mengajar dan memfasilitasi komunikasi di antara siswa dan staf sekolah. Mereka mengawasi dan membantu OSIS dalam kegiatan yang meliputi pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur teknologi, pelatihan siswa dan guru dalam pemanfaatan TIK, serta mendokumentasikan kegiatan dan menyebarkan informasi melalui media digital. Komisi ini berperan dalam memanfaatkan TIK sebagai alat kreativitas dan inovasi, serta menjaga keamanan dan etika penggunaan teknologi di sekolah.

1. Ketua Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) (Komisi IX):

  • Anggota: Galih Satria Priagung
  • Tugas:
    • Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
    • Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi.
  • Proker:
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan pelatihan penggunaan perangkat lunak dan aplikasi TIK bagi siswa dan guru.
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan kegiatan kreativitas dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi.
    • Mengkoordinasikan dokumentasi dan kegiatan humas melalui media sosial atau situs web sekolah.

2. Wakil Ketua Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) (Komisi IX):

  • Anggota: Muhammad Arwani
  • Tugas:
    • Membantu Ketua Komisi dalam mengawasi dan membantu pelaksanaan tugas-tugas terkait teknologi informasi dan komunikasi.
  • Proker:
    • Mendukung Ketua Komisi dalam mengadakan pelatihan penggunaan teknologi informasi bagi siswa dan guru.
    • Mengkoordinasikan kegiatan kreativitas dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi.
    • Mengawasi dan membantu OSIS dalam mendokumentasikan kegiatan oleh humas melalui media sosial atau situs web sekolah.

3. Urusan Kreasi dan Inovasi TIK (Komisi IX):

  • Anggota: I Putu Ilham P.
  • Tugas:
    • Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi.
  • Proker:
    • Mengawasi dan membantu kegiatan pengembangan aplikasi atau perangkat lunak inovatif.
    • Mengawasi dan membantu dalam kegiatan kompetisi atau lomba kreativitas TIK.
    • Mendorong siswa untuk mengembangkan proyek-proyek kreatif dengan memanfaatkan teknologi.

4. Urusan Dokumentasi / Humas (Komisi IX):

  • Anggota: Sofyan Najib I.
  • Tugas:
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan dokumentasi dan kegiatan humas melalui media sosial atau situs web sekolah.
  • Proker:
    • Mengawasi dan membantu pengelolaan media sosial dan situs web sekolah untuk mempublikasikan kegiatan dan prestasi siswa.
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan pelatihan atau workshop tentang keamanan dan etika penggunaan media sosial.
    • Mengawasi dan membantu pendokumentasian berbagai kegiatan sekolah melalui foto, video, atau tulisan.