Komisi Bidang Kreativitas, Keterampilan, dan Kewirausahaan

Komisi Bidang Kreativitas, Keterampilan, dan Kewirausahaan bertugas dalam mengembangkan kreativitas dan keterampilan siswa. Mereka meningkatkan kemampuan siswa dalam menciptakan dan menghasilkan barang dan jasa yang berguna melalui kegiatan pelatihan dan pameran karya. Komisi ini juga mendorong siswa untuk memiliki jiwa kewirausahaan dengan mengembangkan usaha koperasi siswa dan unit produksi. Mereka berperan dalam pelaksanaan praktik kerja nyata, pengalaman kerja lapangan, dan praktek kerja industri guna memberikan pengalaman nyata kepada siswa dalam dunia kerja dan bisnis.

1. Ketua Seksi Kreativitas, Keterampilan, dan Kewirausahaan (Komisi VI):

  • Anggota: Lusiana Dewi
  • Tugas:
    • Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan barang yang lebih berguna.
    • Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa.
  • Proker:
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan kegiatan workshop atau pelatihan yang mendorong pengembangan kreativitas dan keterampilan siswa.
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan kegiatan pameran karya atau produk siswa.
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan pengembangkan usaha koperasi siswa dan unit produksi.

2. Wakil Ketua Seksi Kreativitas, Keterampilan, dan Kewirausahaan (Komisi VI):

  • Anggota: Radhiyah Wafirah
  • Tugas:
    • Membantu Ketua Komisi dalam mengawas dan membantu tugas-tugas terkait kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan.
  • Proker:
    • Mendukung Ketua Komisi dalam mengawas dan membantu pelaksanaan workshop atau pelatihan kreativitas dan keterampilan siswa.
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan kegiatan pameran karya siswa.
    • Mengawasi dan membantu dalam pengembangan usaha koperasi siswa dan unit produksi.

3. Urusan Keterampilan (Komisi VI):

  • Anggota: Salman C. A. F.
  • Tugas:
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan kreativitas dan keterampilan siswa dalam menciptakan barang yang lebih berguna.
  • Proker:
    • Mengawasi dan membantu kegiatan pelatihan atau kursus keterampilan seperti seni dan kerajinan tangan, tata boga, atau tata busana.
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan kegiatan yang mendorong siswa untuk mengembangkan keterampilan praktis.

4. Urusan Kewirausahaan (Komisi VI):

  • Anggota: Putri Dea R.
  • Tugas:
    • Mengawasi dan membantu OSIS dalam meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi.
  • Proker:
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan seperti pelatihan manajemen bisnis atau studi kasus usaha.
    • Mengawasi dan membantu siswa dalam mengembangkan ide dan rencana bisnis.
    • Mengawasi dan membantu pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) atau Praktek Kerja Industri (PKL) yang berhubungan dengan kewirausahaan.